Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah
istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih
paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no.
99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat
yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan
kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan
usaha yang tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai
berikut: 1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,-
(Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-
(Satu Miliar Rupiah) 3. Milik Warga Negara Indonesia 4. Berdiri sendiri,
bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak
dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung
dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar 5. Berbentuk usaha orang
perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha
yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Di Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih.
Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di
masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Pengertian Usaha Kecil
Sesuai dengan
definisi Undang-undang No.9 Tahun 1995 Usaha Kecil
merupakan usaha produktif dengan skala kecil. Usaha Kecil
memiliki kriteria kekayaan bersih paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah), kekayaan Usaha Kecil ini tidak
termasuk tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Usaha
Kecil memiliki hasil penjualan paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu milyar rupiah) per tahun dan bangkable untuk memperoleh kredit
dari bank maksimal di atas Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
sampai maksimal Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Beberapa
Karakteristik Usaha Kecil adalah:
- Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah;
- Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah;
- Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha;
- Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP;
- Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha;
- Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal;
- Sebagian besar
belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business
planning.
Contoh Contoh
Usaha Kecil
- Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja;
- Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya;
- Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan;
- Peternakan ayam, itik dan perikanan;
- Koperasi berskala kecil.
Pengertian
usaha menengah
Usaha Menengah sebagaimana dimaksud Inpres No.10 tahun
1998 adalah usaha bersifat produktif yang memenuhi kriteria kekayaan
usaha bersih lebih besar dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
sampai dengan paling banyak sebesar Rp10.000.000.000,00, (sepuluh milyar
rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta dapat
menerima kredit dari bank sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) s/d Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Ciri-ciri usaha menengah
- Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi;
- Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan;
- Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll;
- Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll;
- Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan;
- Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.
Contoh usaha menengah
Jenis atau macam
usaha menengah hampir menggarap komoditi dari hampir seluruh sektor
mungkin hampir secara merata, yaitu:
- Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah;
- Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor;
- Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar proponsi;
- Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan logam;
- Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar