Jumat, 15 April 2011

Bidang Perluasan Akses Pelayanan Dasar

1. Memeberikan pelatihan skill kepada masyarakat 2. Memberikan bantuan berupa modal yang lunak 3. Mencari bantuan berupa bibit, alat, kepada instansi pemerintah dan lembaga lainnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar